Tanah Bersertifikat di Sawahan Baru-Petemon Diklaim PT KAI, Komisi C Bantu Cari Solusi!

Rabu 24-09-2025,18:26 WIB
Reporter : Agustinus Fransisco
Editor : Salman Muhiddin

Ketika hendak mengurus roya (perubahan data sertifikat) pada 2025, petugas BPN memberi tahu bahwa ada blokir dari PT KAI. Artinya, sertifikat tidak bisa dipindahtangankan, tidak bisa dijaminkan, dan tidak bisa diwariskan secara resmi.

Padahal, sertifikatnya sudah digunakan sebagai agunan bank selama bertahun-tahun. Bagaimana mungkin bank menerima agunan jika status tanah bermasalah?

Respons Komisi C tegas dan lugas. Sukadar, salah satu anggotanya, mengungkap fakta hukum krusial: terdapat 209 sertifikat hak milik (SHM) yang sah dimiliki warga RW 3.

"Blokir yang dilakukan KAI ini sudah 9 tahun. Padahal secara aturan, klaim yang tidak ditindaklanjuti dalam 30 hari otomatis gugur," tegasnya.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Dukung Kebijakan Jam Malam bagi Anak

Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN yang menyebut bahwa blokir administratif harus dicabut jika tidak ada tindak lanjut hukum dalam tempo 30 hari kerja.

Artinya, meski awalnya ada klaim, karena tidak dilanjutkan dengan gugatan atau mediasi, maka blokir tersebut harusnya sudah tidak berlaku. "Jadi SHM warga masih sah dan diakui BPN," tandas Sukadar.

Ia juga mencurigai adanya 'permainan' antara oknum tertentu dengan BPN, sehingga blokir tetap dipertahankan meski sudah melampaui batas waktu hukum.

Tidak puas hanya dengan sidak lokal, Komisi C berkomitmen membawa kasus ini ke level nasional. Sukadar mengumumkan rencana penting, yakni pada 15 Oktober 2025. Pihaknya akan mengawal persoalan itu hingga ke DPR RI di Jakarta.

"Kami mohon doa restu warga semua. Semoga langkah kami nanti bisa menghasilkan keputusan positif, sehingga hak-hak warga RW 3 benar-benar terlindungi," terangnnya. (*)

Kategori :