BACA JUGA:Cerita Mahfud MD soal Alotnya Pengesahan RUU Perampasan Aset, Begini Riwayat Lengkapnya!
Dalam UNCAC ada pasal yang memerintahkan perampasan hasil kejahatan. Ada juga mekanisme domestik untuk mengeksekusi perampasan aset lintas negara. Seperti pada pasal 55 yang mengatur agar negara pihak membantu perampasan aset atas permintaan negara lain.
Mahfud menegaskan, pemulihan aset adalah prinsip fundamental dalam UNCAC. Karena itu, Indonesia perlu segera memiliki aturan khusus agar selaras dengan ketentuan internasional.
Menurut Mahfud, ada empat tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset, yaitu:
BACA JUGA:Arti dan Nilai Pada RUU Perampasan Aset
- Perdagangan pengaruh, seperti praktik melobi untuk mendapatkan proyek.
- Penyuapan di sektor swasta.
- Memperkaya secara tidak sah.
- Penyuapan pejabat publik asing maupun pejabat internasional.
Banyak negara telah lebih dulu menerapkan perampasan aset, namun Mahfud menilai masih ada keraguan apakah Indonesia benar-benar siap melaksanakan aturan tersebut di lapangan.
Mahfud menegaskan bahwa tanpa RUU Perampasan Aset, upaya pemberantasan korupsi akan tetap pincang karena negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk merebut kembali harta hasil kejahatan. RUU ini dipandang sebagai senjata baru negara dalam melawan korupsi, sekaligus memastikan aset yang dirampas dapat dikembalikan untuk kepentingan rakyat. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura|