ESDM Jatim Didesak Bentuk Tim Evaluasi Tambang Galian C di Kabupaten Magetan

Minggu 28-09-2025,22:17 WIB
Reporter : Indria Pramuhapsari
Editor : Indria Pramuhapsari

HARIAN DISWAY – Jatuhnya korban jiwa dalam bencana longsor di Dusun Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, menuai keprihatinan DPRD Jawa Timur (Jatim). Tragedi Sabtu, 27 September 2025, itu harus ditindaklanjuti.

Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi total seluruh aktivitas tambang galian C di Kabupaten Magetan.

“Ini alarm keras. Dinas ESDM Jatim harus menghentikan sementara aktivitas, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memberi sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran,” katanya pada Minggu, 28 September 2025.

BACA JUGA:BUMD Tak Produktif Bebani Anggaran, Deni Wicaksono: Merger atau Bubarkan Saja!

BACA JUGA:Negara Bukan Pebisnis, Deni Wicaksono Imbau Pemerintah Tak Pungut Berlebihan dari Rakyat

Politikus PDIP itu memandang tepat langkah awal pascatragedi, yakni penutupan lokasi tambang. Namun, langkah itu harus diikuti dengan langlah lain yang lebih penting. Melakukan audit teknis dan administratif akan bermanfaat mencari penyebab utama longsor dan mengantisipasi bencana lanjutan.

“Penutupan lokasi adalah langkah awal yang tepat. Namun, yang lebih penting adalah audit teknis dan administratif agar penyebab utama longsor benar-benar diketahui,” tegasnya.

DPRD Jatim, lanjut Deni, juga meminta Dinas ESDM Jatim membentuk tim evaluasi gabungan. Tim itu bakal melibatkan inspektur tambang, DLH, dan aparat penegak hukum.

Ia berharap, hasil evaluasi tidak hanya berhenti di meja pemerintah, tetapi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

BACA JUGA:Deni Wicaksono Tetap Kawal Kasus Pungli SMAN 1 Kampak setelah Kepala Sekolah Dicopot

BACA JUGA:Deni Wicaksono Terima JTV Legislatif Awards 2025, Dedikasikan untuk Masyarakat Jatim

“Kami minta hasil evaluasi diumumkan ke publik agar masyarakat mendapat kepastian. Jika ada perusahaan yang tidak patuh, izinnya harus dicabut,” ucapnya.

Deni juga menambahkan bahwa tambang milik PT Anugrah Karya Pasti 1 disebut memiliki izin operasi hingga September 2026. Ia menegaskan bahwa kepemilikan izin formal tidak bisa menjadi pembenaran jika praktik penambangan di lapangan justru melanggar kaidah teknis.

“Izin formal bukan blangko kosong. Jika praktiknya berbahaya seperti undercut tanpa terasering, itu sudah melanggar kaidah teknis dan standar keselamatan,” jelasnya.

Ia mengaku menerima banyak keluhan terkait dampak penambangan galian C saat bertemu konstituen di Magetan beberapa waktu lalu. Di antaranya adalah jalan rusak, polusi udara akibat debu, dan ancaman longsor. 

Kategori :