Di kasus Bekasi, seumpama penerima paket adalah wanita, reaksinya bakal beda dengan reaksi Kece.
Di kasus itu tidak realistis dalam kalkulasi untung-rugi bagi pelaku. Ia mempersoalkan hal sangat sepele dengan tindakan yang berlebihan. Terkait uang Rp30 ribu, kini ia diburu polisi.
Jika ditangkap, ia bakal dijerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan. Ancaman hukuman minimal dua tahun delapan bulan penjara. Tak sebanding antara hasil dan risiko. (*)