HARIAN DISWAY - Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, kembali buka suara soal dua konflik agraria yang terus memanas di Surabaya. Dua kasus itu adalah klaim Pertamina atas lahan eks eigendom dan KAI atas tanah groundkaart.
Josiah mendapat informasi bahwa Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, Asep Heri, akan ada rapat koordinasi (rakor) untuk membahas kasus tersebut. Tapi, Josiah justru menanggapinya dengan tegas.
"Menurut saya, kasus ini seharusnya sudah terang benderang. Warga yang berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seharusnya ga perlu rakor-rakor lagi," ujar Josiah kepada Harian Disway, Selasa, 30 September 2025.
Bagi Josiah, tidak perlu lagi rapat sana-sini jika dasar hukumnya jelas. Ia menegaskan, warga yang memiliki sertifikat sah, membeli dengan itikad baik, dan lama menguasai fisik tanah.
BACA JUGA:Pasca Eigendom, DPR Kembali Terima Pengaduan Soal Klaim Lahan berbasis Groundkaart Milik KAI
BACA JUGA:Komisi C DPRD Surabaya Sanggah Respons Pertamina Soal Eigendom
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael (kiri), menyanggah respons Pertamina tentang klaim eigendom 1278 di kawasan Darmo Hill dan Kecamatan Dukuh Pakis-Instagram @josiahmichael.id-
Sebab, aturan sudah ada. Yakni PP No. 24 Tahun 1997 dan UU Pokok Agraria. Semuanya mendukung kepastian hukum bagi pemegang sertifikat.
Namun kenyataannya banyak warga yang berada di wilayah klaim eigendom dan groundkaart kesulitan mengurus penyertipikatan maupun transaksi. Karena muncul klaim dari Pertamina dan KAI.
Padahal, selama puluhan tahun, tidak ada gugatan, teguran, atau upaya legal dari pihak pengklaim. Yang dituntut Josiah bukan lagi analisis bertubi-tubi atau rapat koordinasi yang tak kunjung usai.
Ia hanya minta satu hal, yakni niat baik pemerintah. "Asal mau berpihak kepada rakyat dan kebenaran, itu mudah kok," sambung politisi PSI itu.
Kantor Wilayah BPN Jawa Timur sebelumnya menyatakan akan menggelar rapat koordinasi dengan akademisi dari Universitas Airlangga (Unair). Tapi, itu belum cukup. Belum ada kejelasan tentang status tanah rakyat.
BACA JUGA:Pertamina Jawab Polemik Eigendom 1278 Surabaya: Kami Memahami Kekhawatiran Masyarakat!
BACA JUGA:Sengketa Eigendom 1278 Pertamina di Surabaya Sebabkan Pasar Properti Beku
Harusnya, BPN sebagai institusi penerbit sertifikat harus bertanggung jawab atas produk hukumnya. Jika sertifikat dikeluarkan, maka itu harus dilindungi, bukan dikalahkan oleh klaim sepihak dari BUMN.