Terjemahan Transisi Energi Berkeadilan Tanpa FPIC

Selasa 30-09-2025,23:54 WIB
Oleh: Jani Purnawanty*

Keadilan berarti mendengar dan mengakomodasi suara mereka melalui FPIC. Keadilan berarti melindungi tanah, hutan, dan air yang menjadi sumber hidup mereka.

RUU Masyarakat Adat bukan sekadar produk legislasi biasa. Ia membuka peluang dibangunnya kontrak sosial yang ketiadaannya menimbulkan ketimpangan sejak 1945. 

Ratifikasi ILO 169 bukan hanya soal memenuhi standar internasional, melainkan pengakuan bahwa masyarakat adat punya hak menentukan masa depannya sendiri.

Akhirnya, sejarah yang akan mencatat: apakah transisi energi di Indonesia benar-benar berkeadilan atau hanya eksploitasi bertukar topeng. 

Jika negara sungguh ingin menyongsong masa depan hijau, langkah pertamanya sebenarnya sederhana, tetapi fundamental: akui kontrak sosial dengan masyarakat adat belum pernah ada, lalu bangun baru dengan paradigma pengakuan dan keadilan. 

Pengakuan yang memosisikan masyarakat adat sebagai subjek hukum penuh, memberi mereka hak menentukan melalui FPIC, menempatkan hutan dan tanah bukan sekadar komoditas energi, melainkan ruang hidup yang harus dijaga. 

Hanya dengan paradigma itulah transisi energi dapat benar-benar berkeadilan. (*)

*) Jani Purnawanty adalah dosen dan Peneliti di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

 

 

Kategori :