9 Tersangka Korupsi PT Pertamina Siap Sidang

Kamis 02-10-2025,13:04 WIB
Reporter : Kenyo Wangsa*
Editor : Noor Arief Prasetyo

BACA JUGA:Kejagung Periksa Azwar Anas Eks MenPANRB Sebagai Saksi Korupsi Chromebook

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Perkembangan Perkara Pengadaan Satelit Kemhan

Terdakwa dan tersangka dianggap melakukan penyimpangan, mulai dari hulu sampai hilir. Terdiri dari kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan minyak mentah/BBM, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM dan penjualan solar subsidi dibawah harga bottom price yang dilakukan oleh para terdakwa.

BACA JUGA:Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Sritex ke Kejaksaan Surakarta

Penyimpangan yang dilakukan terdakwa dan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285.185.919.576.620 (dua ratus delapan puluh lima triliun seratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus dua puluh rupiah).

Pasal yang diberikan terdakwa yakni; Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

 

*) Mahasiwa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya 

 

Kategori :