“Pasal 21 UU PTPK merupakan instrumen yang sah, jelas, dan proporsional untuk melindungi peradilan dari sabotase,” tegas Eben Ezer. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
“Pasal 21 UU PTPK merupakan instrumen yang sah, jelas, dan proporsional untuk melindungi peradilan dari sabotase,” tegas Eben Ezer. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya