HARIAN DISWAY – Polemik konstitusionalitas Pasal 21 UU Tipikor memunculkan perbedaan tajam antara pemerintah dan DPR.
Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), DPR RI justru mendukung permohonan Hasto Kristiyanto yang menilai pasal perintangan penyidikan bermasalah atau obstuction of justice.
Sementara pemerintah menegaskan pasal itu penting untuk melindungi proses hukum dari sabotase.
Pemerintah menegaskan bahwa pasal tersebut tidak bermasalah dan justru dinilai penting untuk menjaga kelancaran proses hukum.
Namun sebaliknya, DPR menilai bahwa pasal tersebut bermasalah secara konstitusional, sehingga perlu diberi tafsir baru.
DPR menyatakan dukungan terhadap permohonan uji materi yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam permohonannya, Hasto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika diberi tafsir dan batasan baru.
Permohonan itu terutama menyoroti besaran ancaman pidana serta perlunya kejelasan definisi mengenai bentuk perintangan penyidikan.
BACA JUGA:Hakim MK Pertanyakan Gugatan Hasto soal UU Tipikor: Kenapa Tak ke DPR?
Dalam sidang ketiga uji materi UU Tipikor yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Rabu, 1 Oktober 2025, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P I Wayan Sudirta dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak menyampaikan keterangannya.
Wayan menilai Pasal 21 membuka celah penyalahgunaan hukum dan melanggar hak konstitusional warga, sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 24 ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945.
“Pasal 21 UU PTK, bagi hakim aliran positivistik, tidak akan mempedulikan betapa tidak adilnya norma yang ada sehingga akan begitu mudah menjatuhkan pidana tanpa memandang lebih jauh aspek keadilan yang wajib ditegakkan, seperti diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (1) UU Tahun 1945,” katanya.
BACA JUGA:Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor ke MA dan KY setelah Dapat Abolisi
Menurut DPR, pasal 21 UU PTPK bukan termasuk dalam kategori pemeberantasan perkara korupsi. Terkait perintangan penyidikan telah diatur pada Bab 3 UU Pemberantasan Tipikor, yakni bab pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.
“Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi. Akan tetapi ancaman hukumannya lebih tinggi dari pasal suap, yaitu Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 UU PTPK,” kata Wayan.