Pada fungsi anggara, DPR RI bersama pemerintah telah melaksanakan serangkaian pembahasan, pengawasan, hingga pertanggung jawaban anggaran negara.
"Dalam setiap pembahasan anggaran Negara, DPR RI, melalui Alat Kelengkapan Dewan, mencermati efektivitas penggunaan anggaran, serta memberikan masukan kritis dan rekomendasi agar alokasi anggaran benar-benar memberi manfaat nyata bagi rakyat," ungkap Puan.
Berlanjut pada fungsi pengawasan, Puan mengungkapkan dalam setahun ini DPR RI telah membentuk Tim Pengawas, Tim Pemantau dan Panitia Kerja Pengawasan, melakukan Rapat Dengar Pendapat atau Rapat Dengar Pendapat Umum, serta kunjungan kerja sebagai respon atas berbagai isu yang terjadi di masyarakat.
BACA JUGA:Ribuan Driver Ojol Demo Hari Ini, Geruduk Istana, Kemenhub, hingga DPR RI
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Setujui 10 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM 2025
Sementara untuk kegiatan-kegiatan di seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) selama Tahun Sidang 2024-2025, DPR RI telah menyelenggarakan Rapat Kerja sebanyak 282 rapat, Rapat Dengar Pendapat sebanyak 259 rapat, Rapat Dengar Pendapat Umum sebanyak 196 rapat, dan Kunjungan Kerja Pengawasan sebanyak 560 Kunjungan Kerja.
Disebutkan, DPR RI telah menerima aspirasi masyarakat yang disampaikan secara tertulis, baik secara fisik (surat) maupun online melalui website DPR RI.
Puan menjelaskan, sejak tanggal 1 Oktober 2024 hingga 11 Agustus 2025, DPR RI telah menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat sebanyak 6,297. Diantaranya, 5.519 berasal dari pengaduan melalui surat dan 778 pengaduan melalui website.
"Aspirasi tersebut telah diteruskan kepada Alat Kelengkapan Dewan untuk ditindaklanjuti melalui rekomendasi rekomendasi kepada Pemerintah," jelasnya.
"Dari total aspirasi dan pengaduan masyarakat yang diteruskan kepada Alat Kelengkapan Dewan, terdapat lima bidang permasalahan yang mendominasi, antara lain bidang hukum, bidang pertanahan dan reforma agraria, aparatur negara dan reformasi birokrasi, koperasi dan agama," lanjutnya.
BACA JUGA:Komisi II DPR RI DPR Kritik KPU, Ijazah Capres-Cawapres Harus Jadi Hak Publik
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Targetkan Rampungkan RUU KUHAP dan Perampasan Aset
Lanjut pada fungsi pengawasan, DPR RI diarahkan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah dalam menyelesaikan urusan-urusan rakyat, sehingga hidup rakyat semakin mudah dan sejahtera.
Menambahkan, Puan mengatakan DPR RI juga telah melakukan pengajuan, pemberian persetujuan, atau pemberian pertimbangan konsultasi terhadap calon pemimpin lembaga negara dan badan yudikatif. Seperti Kepala Badan Intelijen Negara, Pimpinan KPK, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hakim Konstitusi, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan posisi strategis lainnya.
Sebagai bagian dari masyarakat internasional, DPR RI juga menjalankan peran diplomasi parlemen. Menurut Puan, kegiatan diplomasi tersebut meliputi beragam isu.
“Antara lain perubahan iklim, tujuan pembangunan berkelanjutan, isu kesehatan, partisipasi perempuan dalam politik, perdagangan digital dan e-commerce, konflik geopolitik, kemerdekaan Palestina, isu kemanusiaan di Myanmar, serta keterbukaan parlemen," urainya.