Sebagai langkah pencegahan, KPK merekomendasikan perbaikan sistem hibah di Pemprov Jatim. Seperti, memperjelas tujuan pemberian hibah, membuat kriteria penerima yang lebih ketat, membangun basis data terpadu antara pemerintah daerah dan pusat, memperkuat pengawasan, serta membuka kanal pengaduan publik.
“Jadi masyarakat bisa melihat berapa nilai hibahnya yang diberikan di daerahnya dan digunakan untuk apa saja, sehingga bisa ada masukan atau feedback dari masyarakat kepada pemerintah daerah,” jelas Asep.
Bahkan, KPK juga mendorong kerja sama dengan Bank RKUD untuk merancang mekanisme pencairan hibah yang lebih transparan dan akuntabel. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya