Adik Jusuf Kalla, Halim Kalla Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Selasa 07-10-2025,11:28 WIB
Reporter : Septadera Candra Purnama*
Editor : Mohamad Nur Khotib

Pada 2009, KSO BRN mengalihkan pekerjaan proyek kepada PT PI, tepat sebelum kontrak resmi ditandatangani. Dalam proses tersebut terjadi kesepakatan terkait pembagian imbalan (fee) untuk PT BRN, termasuk rekening KSO BRN.

"Pada saat dilaksanakan tanda tangan kontrak pada tanggal 11 Juni 2009, PLN belum mendapat pendanaan, dan mengetahui KSO BRN belum melengkapi persyaratan," tutut Totok.

BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi DAM Kali Bentak, Kejari Blitar Tetapkan Tersangka Baru

Namun, Totok juga menjelaskan bahwa sampai kontrak terakhir pada 28 Februari 2012, KSO BRN dan PT PI baru menyelesaikan sekitar 57 persen proyek. 

Sementara setelah dilakukan perpanjangan hingga 31 Desember 2018, progres proyek hanya mencapai 85,56 persen dan tetap berakhir mangkrak.

Totok menyebut kedua perusahaan tersebut berdalih bahwa proyek tidak bisa dilanjutkan karena adanya masalah keuangan. Namun, penyidik menemukan aliran dana yang mencurigakan dari rekening KSO BRN ke sejumlah pihak yang terlibat.

BACA JUGA:9 Tersangka Korupsi PT Pertamina Siap Sidang

"Bahwa KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323,19 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan sebesar USD62,4 juta untuk pekerjaan Mechanical Electrical," tuturnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Cahyono mengatakan bahwa PLTU 1 Kalbar tidak pernah selesai dibangun dan tidak bisa dimanfaatkan oleh PLN. Bahkan, kini banyak fasilitasnya terbengkalai, rusak, bahkan berkarat.

"Total kerugian keuangan negaranya dengan kurs yang sekarang Rp1,35 triliun," jelasnya. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Kategori :