Kasus Korupsi PLTU Kalbar, Kerugian Negara Capai Rp1,35 Triliun

Selasa 07-10-2025,15:21 WIB
Reporter : Kenyo Wangsa*
Editor : Noor Arief Prasetyo

BACA JUGA:Tok! PLTU di Lombok Timur ini Berhasil Homologasi!

Keempat tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan masih proses pemberkasan perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). (*)

 

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya 

 

Kategori :