Sebelumnya, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendisbudristek tahun 2019-2022, kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka termasuk Nadiem Anwar Makarim (NAM).
BACA JUGA:Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.
Diketahui, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada 23 Juni 2025, kemudian 15 Juli 2024, dan 4 September 2025.
Ia ditetapkan sebagai tersangka tepat setelah memenuhi panggilan ketiga dari Kejagung, setelah 9 jam pemeriksaan.
BACA JUGA:Nadiem Ajukan Praperadilan
Sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka, Kejagung sudah lebih dulu menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Adapun keempat tersangka tersebut di antaranya:
- Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT).
- Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah, Ibrahim Arief (IA).
- Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah (MUL).
- Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).
BACA JUGA:Apartemen Nadiem Makarim Ternyata sudah Digeledah, Kejagung Temukan Ini
Untuk tersangka Jurist Tan, saat ini diketahui masih berada di luar negeri dan belum bisa ditahan. Sedangkan, tersangka Ibrahim Arief mendapat status tahanan kota karena sakit jantung kronis.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya