Satgas PKH Bongkar Jaringan Ilegal Logging di Gresik, Negara Rugi Rp239 Miliar

Kamis 16-10-2025,21:01 WIB
Reporter : Moch Sahirol Layeli
Editor : Noor Arief Prasetyo

Selain mengamankan ribuan kayu bulat, Satgas juga menahan satu tongkang, dokumen pengiriman, serta sejumlah alat berat yang digunakan untuk menebang dan mengangkut kayu dari Mentawai ke Gresik.

Kasus ini kini ditangani bersama oleh Ditjen Gakkum KLHK dan Kejaksaan Agung, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar bagi para pelaku.

Penindakan ini menjadi bukti komitmen lintas lembaga mulai dari TNI, KLHK, hingga Kejaksaan Agung dalam menindak kejahatan lingkungan hidup.

BACA JUGA:Satgas PKH Kejagung Serahkan Penguasaan Kembali Lahan 2 Juta Hektare

BACA JUGA:Kasus Haji Segera Masuk Penyidikan, KPK Periksa Kepala BPKH dan Ustadz Khalid Basalamah


Ribuan kubik kayu ilegal yang diamankan Satgas PKH di Gresik-Puspen TNI-

Langkah tegas ini diharapkan mampu menekan aktivitas pembalakan liar di wilayah hutan Indonesia, serta memberi efek jera bagi pelaku kejahatan yang merusak ekosistem alam.

“Kami akan terus mendukung penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. Ini bukan hanya soal kayu, tapi tentang masa depan hutan Indonesia,” tegas Letjen Richard Tampubolon. (*)

Kategori :