Survei KPK dan Potret Karier ASN

Sabtu 18-10-2025,11:15 WIB
Oleh: Adha Anggraini*

MENJADI aparatur sipil negara (ASN) sering kali dianggap pilihan karier paling aman. Gaji tetap, tunjangan pasti, dan jenjang karier yang konon katanya jelas. Setiap ada informasi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN), antrean selalu menyemut. 

Banyak lulusan baru hingga mereka yang usianya sudah di ambang batas berjuang memperebutkan kursi, berharap agar menyandang gelar sebagai abdi negara.

Namun, setelah masuk, tidak sedikit ASN yang justru merasa seperti terjebak di jalur ketidakpastian. 

Para ASN dihadapkan pada kenyataan bahwa naik pangkat atau mutasi jabatan tidak selalu bergantung pada kinerja, tetapi kadang kepada siapa yang dikenal dan di mana posisi seseorang berada dalam jejaring birokrasi.

BACA JUGA:Gaji ASN, Guru, dan TNI-Polri Dikabarkan Naik pada Oktober 2025

BACA JUGA:Prabowo Keluarkan Perpres Kenaikan Gaji ASN, Menkeu Sebut Pelaksanaannya Masih dalam Proses

Ihwal itu sebagaimana diperkuat oleh temuan terbaru Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil survei menunjukkan hal yang mengkhawatirkan. 

Dalam sektor pengelolaan anggaran, 43 persen pegawai mengaku memberikan gratifikasi untuk promosi atau mutasi jabatan. Angka itu seolah mencerminkan masih lemahnya sistem karier berbasis kinerja di tubuh birokrasi kita.

Salah satu alasan utama seseorang memilih jalur untuk berkarier sebagai ASN adalah mereka percaya jenjang karier yang jelas dan terukur. Sayangnya, keyakinan itu kerap pupus di tengah realitas sistem yang belum sepenuhnya menjalankan prinsip meritokrasi. 

BACA JUGA:Pengembangan SDM ASN Melalui Inovasi

BACA JUGA:Mendagri Longgarkan Aturan, Kepala Daerah dan ASN Boleh ke Luar Negeri Asal Daerah Aman

Padahal, sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah menegaskan kembali pentingnya sistem merit untuk menempatkan seseorang dalam jabatan berdasar kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan karena kedekatan atau like and dislike semata. 

Undang-undang baru itu menggantikan UU ASN sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2014) dan memperkuat arah manajemen talenta nasional. Tujuannya adalah menciptakan ASN yang profesional, adaptif, dan berintegritas. 

UU itu juga menegaskan perlunya mobilitas talenta ASN lintas instansi agar potensi terbaik tidak hanya menumpuk pada satu lembaga. 

BACA JUGA:Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI dan Polri dalam Perpres 78 Tahun 2025

Kategori :