KPK Ungkap Hubungan Bisnis Riza Chalid dan Chrisna Damayanto dalam Kasus Suap Katalis

Rabu 22-10-2025,12:41 WIB
Reporter : Adella tiara putri
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki dugaan hubungan antara bisnis dan kasus suap terkait pengadaan katalis di PT Orbit Terminal Merak yang melibatkan Mohammad Riza Chalid (MRC).

Hubungan bisnis tersebut terungkap melalui penelusuran modus bisnis yang melibatkan Chrisna Damayanto, yang memiliki keterkaitan sebagai anak atau cucu dari perusahaan Pertamina di bidang niaga minyak yang beroperasi di Singapura.

“Berdasarkan informasi yang kami terima mengenai skema bisnis itu, saudara CD ini tampaknya merupakan bagian dari anak atau cucu perusahaan Pertamina yang ada di Singapura,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Senin, 21 Oktober 2025.

Perusahaan milik Chrisna Damayanto menjalin kerja sama dengan beberapa perusahaan lainnya, termasuk perusahaan milik Riza Chalid.

“Dari skema yang kami amati, memang ada hubungan bisnis dengan perusahaan-perusahaan yang namanya ada kaitannya dengan saudara MRC,” jelas Asep.

Sejak 9 September 2025, KPK telah menahan tiga orang tersangka, yaitu Direktur PT Melanton Pratama (MP) Gunardi Wantjik, Manajer Operasi PT MP Frederick Aldo Gunardi, dan anak dari Chrisna Damayanto (Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014), Alvin Pradipta Adyota. Chrisna Damayanto sendiri belum ditangkap KPK karena yang bersangkutan sedang sakit.

BACA JUGA:KPK Tunda Penahanan Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Medis

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Lakukan Penahanan Tersangka Secara Bertahap

PT MP sebagai perusahaan agen lokal untuk katalis disebut memakai nama Albemarle Corp, yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd, yang menangani penjualan dan administrasi Albemarle di kawasan Asia-Pasifik.

Perusahaan ini pernah mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina, namun tidak berhasil karena dianggap tidak memenuhi uji ACE Test.

Kemudian, Frederick Aldo Gunardi dari PT Melanton Pratama atas arahan Gunardi menghubungi Alvin untuk meminta Chrisna membuat pengaturan agar PT MP dapat mengikuti pelaksanaan tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Chrisna membuat keputusan untuk menghapus kewajiban lulus uji ACE Test bagi produk katalis tersebut.

Akibatnya, PT MP terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis di Balongan pada tahun 2013–2014 dengan nilai kontrak mencapai 14,4 juta dolar AS (sekitar Rp176,4 miliar berdasarkan kurs tahun 2014).

“Setelah menjadi pemenang dalam pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee dari Albemarle Corp kepada Saudara CD [Chrisna Damayanto] sekitar Rp1,7 miliar selama periode tahun 2013 hingga 2015,” ungkap Asep.

BACA JUGA:Manajer Operasinal Amphuri Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji

Kategori :