BACA JUGA:Dalami Kasus CSR BI, KPK Telusuri Aliran Dana
Asep menambahkan bahwa penerimaan fee tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan yang diambil oleh Chrisna Damayanto yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direktur Pengolahan di PT Pertamina.
Karena tindakan tersebut, Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi suap dianggap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Alvin sebagai penerima suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
*) Mahasiswa magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya