BACA JUGA: Bhabinkamtibmas Polres Ngawi Turut Sukseskan PIN Polio
BACA JUGA: Sub Pin Polio Putaran Kedua di Surabaya Dikebut, Target 100 Ribu Balita Per Hari
2. IPV (Inactivated Polio Vaccine)
IPV (Inactivated Polio Vaccine) mampu memberikan perlindungan menyeluruh terhadap semua tipe virus polio. --iStock
Berbeda dengan OPV, vaksin ini diberikan melalui suntikan dan berisi virus yang sudah dimatikan.
Pada laman resminya, Kementerian Kesehatan RI menegaskan bahwa IPV aman bagi anak dengan daya tahan tubuh lemah serta mampu memberikan perlindungan menyeluruh terhadap semua tipe virus.
Kedua jenis vaksin ini sama-sama efektif dan sering digunakan bergantian sesuai jadwal imunisasi nasional untuk memastikan perlindungan optimal terhadap polio.
BACA JUGA: Kondisi Apokaliptik, WHO dan UNICEF Tetap Lanjutkan Vaksinasi Polio di Gaza
BACA JUGA: Ini Data Penyebaran Virus Polio di Indonesia dan Dunia di Awal 2024
Siapa yang Harus Mendapatkan Vaksin Polio?
Sesuai panduan, imunisasi polio diberikan sejak bayi berusia 1–4 bulan, dengan dosis tambahan (booster) pada usia 18 bulan untuk memastikan kekebalan tetap kuat.
Selain anak-anak, orang dewasa yang belum pernah menerima vaksin polio juga dianjurkan untuk mendapatkannya.
Menurut World Health Organization (WHO), vaksinasi ulang perlu dipertimbangkan bagi individu yang akan bepergian ke wilayah dengan risiko penularan tinggi. Ini menjadi langkah pencegahan agar tidak tertular maupun membawa virus ke daerah lain.
BACA JUGA: Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Sarankan Tiga Cawapres 2024 Singgung KLB Polio dalam Debat
BACA JUGA: Sebanyak 27.538 Anak di Kota Pasuruan Mengikuti Imunisasi Polio Serentak
Manfaat Vaksin Polio