HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi.
Satu orang saksi itu diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan saksi itu dilakukan pada hari Jumat, 24 Oktober 2025. Satu orang saksi yang diperiksa oleh penyidik JAM PIDSUS tersebut berinisial WTW, pegawai bagian akuntan dari PT Rayon Makmur Utama (RUM). Perusahaan itu terafiliasi dengan PT Sritex.
BACA JUGA:Dirut PT Tridhistana Diperiksa Kejagung Terkait Kredit PT Sritex
"Pemeriksaan saksi saksi tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka IKL dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H.
Pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud. Sebelumnya, pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 dilakukan juga pemeriksaan terhadap satu orang saksi. Saksi yang diperiksa tersebut berinisial DYM, Direktur Utama PT Tridhistana.
Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka IKL dkk.
BACA JUGA:Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Kredit Sritex, 2 Saksi Kunci Diperiksa
Sebagai informasi, awal mula dari kasus ini karena terdapat bukti adanya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dengan nilai tagihan yang belum dilunasi (outstanding) hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.
Tagihan yang belum dilunasi tersebut merupakan pinjaman dari beberapa Bank, yakni dari Bank Jateng senilai Rp395,66 miliar, Bank BJB Rp533,98 miliar, Bank DKI Rp149 miliar, serta bank sindikasi BRI dan BNI serta Lembaga Penjaminan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp2,5 triliun.
Tak hanya itu, Sritex juga dilaporkan memperoleh pemberian kredit dari 20 bank swasta. Pada awalnya, Tim penyidik mencurigai adanya keganjilan dalam laporan keuangan PT Sritex yang melaporkan kerugian senilai USD 1,08 miliar atau Rp15,65 triliun pada tahun 2021.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 12 Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Padahal setahun sebelumnya, Sritex menyampaikan dalam laporan perusahaannya meraup keuntungan sampai USD 85,32 juta atau Rp1,24 triliun. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya