Dasco menjelaskan, pimpinan DPR sebelumnya telah menerima surat permohonan dari MKD terkait pelaksanaan sidang etik. Ia memastikan, seluruh agenda persidangan diserahkan sepenuhnya kepada MKD untuk dijalankan sesuai prosedur.
BACA JUGA:Enggan Tambah Wamenkeu demi Hemat Anggaran Gaji, Purbaya: Dua Wamenkeu Cukup!
“Rencananya akan dimulai pada tanggal 29 Oktober 2025,” ujarnya. Diketahui, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan bersama tiga anggota DPR lain.
Ketiganya adalah Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Patrio dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Penonaktifan itu menyusul adanya gelombang protes publik dan laporan ke MKD.
BACA JUGA:Puluhan Gubernur Geruduk Kantor Purbaya, Protes Pemotongan Dana Transfer Daerah untuk APBD 2026
Sidang etik terhadap lima anggota DPR tersebut dijadwalkan mulai 29 Oktober 2025 mendatang. MKD akan menilai apakah ada pelanggaran terhadap kode etik dan standar perilaku yang harus dijaga oleh wakil rakyat.
Langkah NasDem dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme kelembagaan yang berlaku di DPR. Dengan menyerahkan kasus ke MKD, partai ingin menunjukkan komitmen untuk menegakkan etika dan tanggung jawab moral para kadernya.
Melalui mekanisme etik, NasDem berharap proses ini dapat menjadi momentum memperkuat budaya politik yang bersih. Sidang MKD yang digelar secara terbuka diharapkan menjadi bukti nyata penegakan integritas di tubuh DPR. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia, Universitas Negeri