HARIAN DISWAY — Partai Nasional Demokrat (NasDem) menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan etika di lembaga legislatif.
Partai besutan Surya Paloh tersebut menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, kepada Mahkamah Kehormatan DPR RI. Tentu untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
NasDem menyatakan tidak akan mencampuri jalannya pemeriksaan etik terhadap dua anggotanya yang saat ini dinonaktifkan sementara.
BACA JUGA:Ahmad Sahroni Muncul Perdana dalam Wisuda Universitas Borobudur, Sandang Gelar Doktor Hukum
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyampaikan bahwa partainya menghormati mekanisme yang dijalankan MK DPR RI. Tidak ingin mendahului keputusan lembaga etik parlemen.
“Nanti itu kan lihat putusannya. Kita enggak mendahului putusan Mahkamah Kehormatan Dewan. Nanti kita lihat,” kata Saan usai acara Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis di DPP NasDem, Jakarta, dikutip Minggu, 26 Oktober 2025.
BACA JUGA:Draf Perpres MBG Sudah di Meja Presiden, Kapan Disahkan?
Menurut Saan, MK DPR RI memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat terhadap anggota dewan. Ia menilai proses hukum dan etik harus berjalan beriringan dalam menjaga integritas lembaga perwakilan rakyat.
“Aduan-aduan dari masyarakat ke MKD terkait anggota-anggota yang nonaktif itu harus ditindaklanjuti oleh MKD,” ujarnya.
BACA JUGA:NasDem Copot Ahmad Sahroni dari Wakil Ketua Komisi III ke Komisi I DPR
Proses verifikasi dan klarifikasi akan dilakukan secara terbuka. Baik pengadu maupun teradu akan mendapat kesempatan memberikan penjelasan di hadapan sidang etik.
Ia menekankan bahwa NasDem percaya MKD akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa partai mendukung sistem pengawasan internal parlemen yang transparan dan akuntabel.
Diketahui informasi sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah memberikan izin kepada MK DPR RI untuk segera memulai persidangan. Sidang etik terhadap para anggota dewan akan digelar secara terbuka di masa reses.
BACA JUGA:Sahroni: Seruan Bubarkan DPR Mental Orang “Tertolol Sedunia”
BACA JUGA:Protes Gubernur soal TKD Dinilai Terlambat, Komisi II DPR: Seharusnya Sebelum UU APBN Ditetapkan