Artinya, wacana pemimpin ekspatriat harus tunduk pada kerangka legal itu. Meski demikian, UU tersebut bukanlah harga mati.
Sebab, presiden memiliki kewenangan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) jika kehadiran talenta asing dipandang amat mendesak sebagai bagian dari upaya mereformasi tata kelola BUMN agar lebih profesional, kenapa tidak? (*)
*) Sukarijanto adalah pemerhati kebijakan publik dan analis Institute of Global Research for Economics, Enterpreneurship, & Leadership.