BACA JUGA:Keluar Penjara Kompak Mencuri Lagi: Trio Curanmor Pasuruan Gunakan Sabu Sebelum Beraksi
“Fauzi dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek Menganti.
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di luar rumah tanpa kunci pengaman tambahan.
“Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan ke nomor hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006, atau langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkas Dawud. (*)