HARIAN DISWAY- ARRUKI atau Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan itu diajukan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2024 yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).
Langkah KPK yang belum menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka dinilai tidak sah secara hukum dan berpotensi menghambat transparansi proses penegakan hukum.
“Para pemohon bermaksud mengajukan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji 2024 yang diduga dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” ujar Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho.
Sidang perdana praperadilan akan berlangsung pada Senin, 17 November 2025, dengan Nomor Perkara 147/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Dari pihak LP3HI, diharapkan hakim tunggal dapat mengabulkan permohonan tersebut agar proses hukum dapat kembali berjalan sesuai asas transparansi dan akuntabilitas publik.
BACA JUGA:KPK Siap Periksa Gus Yaqut Lagi, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji: KPK Segera Panggil Lagi Gus Yaqut untuk Klarifikasi
KPK juga mengumumkan perkembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dana haji. Pemeriksaan biro travel haji dilakukan di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
Budi Prasetyo, selaku juru bicara KPK, menjelaskan bahwa pihaknya mendalami keterangan dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, seperti Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, secara paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” kata Budi.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
BACA JUGA:Sertijab Menteri Agama, Gus Yaqut dan Nasaruddin Umar Saling Beri Apresiasi
BACA JUGA:Sertijab Menteri Agama, Gus Yaqut dan Nasaruddin Umar Saling Beri Apresiasi
KPK juga menggeledah sejumlah tempat, seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti yang telah ditemukan dan disita, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga properti.