Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pembagian kuota haji seharusnya terdiri atas 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga menjadi perbuatan melawan hukum.
Dalam kasus ini, sebanyak 10.000 kuota diperuntukkan bagi haji reguler dan 10.000 kuota lainnya dialihkan untuk kuota khusus.
*) Mahasiswa magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya