SURABAYA, HARIAN DISWAY - Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Jawa Timur kembali mengalami penyesuaian harga.
Pertamina secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan harga bahan bakar yang dilaporkan akan mulai berlaku pada Kamis, 13 November 2025. Pengumuman mengenai perubahan harga tersebut disampaikan lewat laman resmi Pertamina Persero pada Jumat malam, 31 Oktober 2025 lalu.
Dalam pembaruan itu, terdapat 2 jenis BBM nonsubsidi akan mengalami kenaikan, yaitu Dexlite (CN 51) dan Pertamina Dex (CN 53).
Untuk wilayah Jawa Timur, harga Dexlite kini ditetapkan sebesar Rp13.900 per liter, naik Rp200 dari harga sebelumnya Rp13.700 per liter. Sementara Pertamina Dex naik menjadi Rp14.200 per liter, juga meningkat Rp200 dari harga lama, yaitu Rp14.000 per liter.
BACA JUGA:Pertamina Cek 560 SPBU di Jawa Timur Setelah Keluhan Motor Brebet, Ini Hasilnya!
BACA JUGA:Keluhan Motor Brebet Tidak Digubris Pertamina, Ratusan Ojol Geruduk DPRD Kota Pasuruan
Kenaikan itu melanjutkan daftar perubahan harga BBM yang sudah terjadi sejak 2 bulan terakhir. Berdasarkan data Antara, pada Oktober lalu harga Dexlite sempat naik dari Rp13.600 menjadi Rp13.700 per liter.
Sedangkan Pertamina Dex meningkat dari Rp13.850 menjadi Rp14.000 per liter dalam periode yang sama.
Meski demikian, harga BBM jenis lain masih diketahui bertahan. Harga Pertamax (RON 92) tetap stabil di angka Rp12.200 per liter, sedangkan Pertamax Green (RON 95) juga masih dipatok Rp13.000 per liter.
Adapun Pertamax Turbo (RON 98) tercatat belum mengalami perubahan harga dan masih dijual Rp13.100 per liter sejak September 2025.
BACA JUGA:Pertamina Sebut 57 Persen Laporan Pelanggan di Jawa Timur Telah Tertangani
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Kualitas Pertalite Terjaga, Tindak Tegas Pelanggar SOP
Untuk produk subsidi dan penugasan, Pertalite (RON 90) masih dijual dengan harga Rp10.000 per liter, sementara Biosolar tetap dibanderol harga Rp6.800 per liter. Pertamina menegaskan kedua jenis bahan bakar tersebut tidak akan mengalami perubahan harga.
Dalam keterangan resminya, perusahaan energi bahan bakar pelat merah itu menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020.
Regulasi tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum, baik untuk jenis bensin maupun solar yang disalurkan melalui seluruh SPBU di Indonesia.