MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Pakar: Marwah Kepolisian Pulih

Jumat 14-11-2025,10:44 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

"Setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi tentu harus di-follow up dengan pengubahan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Yusril yang juga Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, kemarin. (*)

Kategori :