"Setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi tentu harus di-follow up dengan pengubahan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Yusril yang juga Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada wartawan di kantornya, Jakarta, kemarin. (*)
MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Pakar: Marwah Kepolisian Pulih
Jumat 14-11-2025,10:44 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib
Kategori :
Terkait
Sabtu 15-11-2025,12:40 WIB
Putusan MK: Hapus Batas Waktu 190 Tahun Hak Atas Tanah di IKN
Jumat 14-11-2025,18:57 WIB
Prabowo Diminta Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
Jumat 14-11-2025,10:44 WIB
MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Pakar: Marwah Kepolisian Pulih
Kamis 13-11-2025,22:29 WIB
Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, DPR Minta Keputusan MK Dipatuhi
Kamis 06-11-2025,15:41 WIB
Tiga Trik Tersangka Pembunuh Dosen Cantik di Jambi Sembunyikan Perbuatannya: Pakai Wig Gondrong
Terpopuler
Sabtu 15-11-2025,01:21 WIB
MotoGP Valencia 2025: Acosta Tercepat, Duo Ducati Pabrikan Gagal ke Q2
Sabtu 15-11-2025,06:29 WIB
Rating Pemain Jerman Usai Kalahkan Luksemburg 0-2: Nick Woltemade Impresif, Semua Lini Solid
Jumat 14-11-2025,17:57 WIB
Red Dead Redemption Kini Bisa Dinikmati di HP dan Konsol Generasi Terbaru
Sabtu 15-11-2025,05:22 WIB
Luksemburg vs Jerman 0-2, Brace Nick Woltemade Belum Bikin Der Panzer Aman
Terkini
Sabtu 15-11-2025,17:44 WIB
7 Pantai di Jawa Timur yang Wajib Dikunjungi Bersama Keluarga
Sabtu 15-11-2025,17:27 WIB
Sosiolog Unair Sebut Prostitusi di Surabaya Sulit Diberantas, Hanya Ganti Modus!
Sabtu 15-11-2025,17:13 WIB
Penggeledahan Lanjutan di Ponorogo, KPK Sita Rubicon dan 23 Sepeda Mewah
Sabtu 15-11-2025,17:12 WIB
Panduan Memilih Rumah Keluarga yang Nyaman dan Sesuai Kebutuhan
Sabtu 15-11-2025,16:17 WIB