171.791 korban melapor melalui pelaku usaha jasa keuangan dan perbankan
483.695 rekening terlapor
93.819 rekening berhasil diblokir
Total kerugian yang tercatat mencapai Rp 7 triliun, sementara dana yang berhasil dipulihkan baru Rp 367,5 miliar. Artinya, tingkat keberhasilan pemulihan kerugian akibat scam masih di bawah 6 persen.
Situasi ini, menurut pengamat keamanan siber dari ICSF (Indonesia Cyber Security Forum), juga dipicu oleh kemudahan memperoleh nomor baru tanpa verifikasi identitas yang kuat. Banyak pelaku kejahatan digital memanfaatkan puluhan hingga ratusan nomor SIM untuk menipu korban dalam skema phising, pinjol ilegal, hingga social engineering.
Dengan pengetatan aktivasi SIM prabayar, pemerintah berharap ruang gerak pelaku kejahatan dapat dipersempit, sekaligus memberi perlindungan lebih baik kepada masyarakat. (*)