Daftar Puluhan Perwira yang Terancam Mundur dari Jabatan Sipil setelah Putusan MK!

Minggu 16-11-2025,12:31 WIB
Reporter : Shanita Septias Anaway*
Editor : Mohamad Nur Khotib

3. Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas)

4. Komjen Pol Nico Afinta, bertugas sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum

5. Komjen Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo bertugas sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

7. Komjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI)

8. Irjen Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)

9. Brigjen Alexander Sabar, dengan jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital di Komdigi

10. Komjen Fadil Imran yang bertugas sebagai komisaris di PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID

BACA JUGA:Putusan MK dan Batas Polisi: Pilih Seragam Bhayangkara atau Jabatan Sipil

BACA JUGA:Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, DPR Minta Keputusan MK Dipatuhi

11. Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri)

12. Irjen Polisi Sang Made Mahendra Jaya menjabat sebagai Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri

13. Irjen Prabowo Argo Yuwono, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah.

14. Irjen Yudhiawan yang bertugas di Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

15. Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto, bertugas di Kementerian Lingkungan Hidup

16. Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi, menjabat di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara

Kategori :