Daftar Puluhan Perwira yang Terancam Mundur dari Jabatan Sipil setelah Putusan MK!

Minggu 16-11-2025,12:31 WIB
Reporter : Shanita Septias Anaway*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mulai memicu efek berantai di tubuh Kepolisian RI. 

Sejumlah perwira aktif yang saat ini tengah menduduki jabatan penting di kementerian maupun lembaga negara terancam harus mundur atau mengambil langkah pensiun dini. 

Ya, fenomena rangkap jabatan para polisi dalam birokrasi digugat Syamsul Jahidin ke MK beberapa waktu lalu.

Ia menilai praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil kian meluas dan berpotensi mengikis prinsip dasar netralitas aparatur negara.

Syamsul menyampaikan kegelisahannya di hadapan majelis hakim. Ia menyebut praktik itu bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan bebas dari konflik berkepentingan.

BACA JUGA:MK Larang Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Pakar: Marwah Kepolisian Pulih

BACA JUGA:Resmi! Ini 11 Poin Utama Revisi UU BUMN: Tak Boleh Rangkap Jabatan hingga Jadi Badan Pengatur

MK kemudian mengamini argumentasi pemohon lewat putusan yang menyatakan Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak lagi berlaku.

Keputusan tersebut menyatakan, aparatur negara yang masih terikat pada institusi penegakan hukum tidak seharusnya menjalankan fungsi administratif di kementerian maupun lembaga sipil, sekaligus mempertegas batasan antara peran Polri sebagai aparat keamanan dan fungsi pemerintahan yang bersifat birokratis.

Dengan dikeluarkannya putusan tersebut, perhatian publik kemudian mengarah pada daftar panjang anggota Polri yang hingga saat ini masih aktif mengisi jabatan di berbagai instansi pemerintahan. 

Jumlahnya tidak sedikit. Mereka tersebar mulai dari kementerian teknis, badan pemerintah non-kementerian, lembaga pengawasan, hingga perusahaan pemerintah.

BACA JUGA:Kementerian BUMN Berubah Badan Pengaturan, Aturan Rangkap Jabatan Dihapus

BACA JUGA:DPR: Rangkap Jabatan Wamen Jadi Komisaris BUMN Langgar Etika dan Boros Anggaran

Dilansir dari data disway.id, Berikut adalah daftar lengkap polisi aktif yang menduduki jabatan sipil hingga hari ini:

1. Komjen Pol Setyo Budiyanto, menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Kategori :