HARIAN DISWAY – Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi kewajiban lapor pada Kamis, 20 November 2025.
Dalam kesempatan itu, Roy membeberkan deretan ahli yang akan diajukannya sebagai bagian dari pembelaan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Di hadapan wartawan, Roy menegaskan bahwa kehadirannya kali ini merupakan bentuk apresiasi terhadap langkah penyidik Polda Metro Jaya yang telah memberi ruang baginya untuk mengajukan ahli.
BACA JUGA:Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana Masuk Tim Pembela Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
“Kehadiran kami di sini itu adalah untuk menindaklanjuti dan kami mengapresiasi langkah dari Polda Metro Jaya yang telah menyebutkan bahwa kami akan mengajukan sejumlah nama,” ujar Roy.
Menurut Roy, nama-nama yang diajukan bukan ahli sembarangan, melainkan orang-orang yang memiliki kompetensi, pengalaman, serta peran langsung dalam penyusunan regulasi terkait informasi elektronik.
Ia menekankan salah satunya adalah ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang terlibat dalam penyusunan Undang-Undang ITE sejak awal.
BACA JUGA:Denny Indrayana jadi Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Ikut Kritik Ijazah Palsu Jokowi
“Ahli ITE yang kami ajukan adalah orang yang ikut menyusun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, revisinya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, sampai revisi terakhir tahun 2024. Mereka adalah orang-orang yang mengerti undang-undang, pernah menjadi bagian dari pemerintahan selama belasan bahkan puluhan tahun,” jelasnya.
Roy juga mengkritik pihak-pihak yang ia anggap tidak memiliki kualifikasi memadai namun tetap berbicara sebagai ahli dalam kasus ini.
Ia menyinggung bahwa tidak semua orang yang membaca undang-undang otomatis layak menjadi ahli.
“Katakanlah dia dosen di sebuah kampus, kemudian dia membaca Undang-Undang ITE, dia menerjemahkan sendiri Undang-Undang ITE. Jadi kalau hanya itu, banyak orang yang bisa membaca dan menafsirkan. Dan kemudian jadi salah,” kata Roy.
BACA JUGA:Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Terkait Kasus Ijazah Palsu
Tak hanya ahli ITE, Roy juga menyebut telah menyiapkan ahli linguistik bersertifikasi nasional dan internasional.
Selain itu, ada pula ahli hukum pidana yang berpengalaman menjadi saksi ahli di berbagai kasus besar. Semua itu, kata Roy, diajukan agar proses hukum berjalan objektif dan terang benderang.