JAKARTA, HARIAN DISWAY — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). melakukan audiensi ke Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) di Gedung Kementerian Perindustrian, Kamis 20 November 2025. Ada beberapa hal yang dibahas.
Antara lain membahas strategi pendampingan, penguatan proses pendaftaran, serta rencana kolaborasi lintas lembaga untuk memaksimalkan potensi kerajinan yang memiliki kekhasan daerah.
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Hermansyah Siregar menegaskan kerajinan menjadi salah satu sektor yang kini mendapat perhatian lebih. Kualitas dan keragaman produk dari berbagai wilayah menjadi alasan perlunya pelindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis (IG).
“Banyak kerajinan kita yang sudah memiliki karakter dan reputasi yang dikenal masyarakat. Tugas DJKI memastikan kekayaan budaya tersebut mendapatkan pelindungan yang layak,” ujar Hermansyah.
BACA JUGA:DJKI Kupas Kepemilikan Karya Berbasis AI
Dekranas akan menyiapkan dukungan lewat asistensi teknis, edukasi KI, fasilitasi pembiayaan, serta kolaborasi lintas lembaga-Dok.Istimewa-
Saat ini, ada 229 produk Indonesia telah terdaftar sebagai IG. Sekitar 54 produk merupakan produk kerajinan. Seperti, kerajinan Tenun Ikat Sumba Timur dan Perak Celuk Gianyar.
Masih ada 482 potensi IG yang belum terlindungi. Data ini menjadi dasar DJKI memperkuat pendampingan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) serta pemerintah daerah.
“Dari klarifikasi data yang kami lakukan, ada 482 potensi yang bisa kami lindungi. Untuk kerajinan, prosesnya relatif lebih mudah karena tidak memerlukan uji laboratorium,” kata Hermansyah.
DJKI juga membahas peluang penguatan posisi IG kerajinan dalam kerja sama internasional. Mulai 1 Desember 2025, Uni Eropa membuka pendaftaran IG non-pertanian dalam kerangka IEU–CEPA.
BACA JUGA:Dari Ide Menjadi Aset, DJKI–UI Perkuat Kolaborasi Inovasi Berbasis Kekayaan Intelektual
BACA JUGA:DJKI Dukung Pelindungan Indikasi Geografis Produk Unggulan Kabupaten Tuban
Kesempatan ini memungkinkan produk seperti batik, tenun, dan kerajinan lainnya masuk dalam daftar pertukaran IG terdaftar. Saat ini baru empat produk Indonesia yang terdaftar langsung di Uni Eropa.
Empat produk itu, Kopi Arabika Gayo, Lada Putih Muntok, Gula Aren Kulonprogo, dan Garam Amed Bali. Keempatnya dijadwalkan diratifikasi pada 2026 dan mulai berlaku pada 2027.
“Karena itu persiapan pendaftaran dan penjaminan kualitas harus dilakukan sejak sekarang,” ujar Hermansyah.