Cara Beralih dari BPJS Mandiri ke BPJS Gratis, Simak Syarat dan Prosedur Lengkapnya!

Rabu 26-11-2025,15:45 WIB
Reporter : Shanita Septias Anaway*
Editor : Mohamad Nur Khotib

3. Rawat Inap Rumah Sakit

  • Rawat inap kelas 3 standar
  • Operasi besar dan kecil
  • ICU/NICU/PICU bila kondisi gawat
  • Perawatan pasca operasi
  • Obat dan penunjang medis ditanggung penuh

4. Layanan Ibu dan Anak

  • Persalinan normal dan caesar
  • Pemeriksaan kehamilan
  • Vitamin ibu hamil
  • Imunisasi dan perawatan bayi baru lahir

5. Gawat Darurat

  • Ditangani di RS terdekat tanpa melihat faskes asal bila kondisi memenuhi kriteria gawat darurat

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan November 2025 Tetap, Pemerintah Tahan Kenaikan

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Terancam Defisit Pertengahan 2026, Iuran Peserta Berpotensi Naik

6. Penyakit Berat

  • Pengobatan kanker
  • Hemodialisa (cuci darah)
  • Stroke
  • Bedah jantung sesuai indikasi
  • TBC, HIV/AIDS, thalassemia, hemofilia
  • Luka bakar berat

7. Rehabilitasi dan Penunjang Medis

  • Fisioterapi
  • Rehabilitasi medik
  • Kacamata (dengan plafon tertentu)
  • Alat bantu kesehatan sesuai ketentuan

8. Layanan Rawat Inap Jiwa

  • Perawatan gangguan kejiwaan akut
  • Konsultasi psikiater
  • Terapi lanjutan sesuai diagnosis medis

Perbandingan BPJS Mandiri dan BPJS Gratis (PBI)

1. Iuran Bulanan

  • BPJS Mandiri: Peserta wajib membayar iuran setiap bulan, dengan besaran antara Rp35.000 sampai Rp150.000 sesuai kelas layanan yang dipilih
  • BPJS Gratis: Peserta tidak membayar apa pun karena seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah

2. Golongan Peserta

  • BPJS Mandiri: Terbuka bagi masyarakat umum yang mampu membayar iuran
  • BPJS Gratis: Dikhususkan bagi warga miskin atau tidak mampu yang sudah terverifikasi dalam sistem kesejahteraan pemerintah

3. Sumber Pembiayaan

  • BPJS Mandiri: Pembiayaan berasal dari iuran pribadi peserta
  • BPJS Gratis: Pembiayaan ditanggung oleh dana APBN melalui Kementerian Sosial

4. Fasilitas Rawat Inap

  • BPJS Mandiri: Mendapatkan kelas rawat inap sesuai pilihan dan besaran iuran, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3
  • BPJS Gratis: Mendapatkan layanan rawat inap kelas 3 standar nasional

BACA JUGA:BPJS Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG Dengan 2 Syarat

BACA JUGA:Subsidi 50% BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Sopir, dan Kurir

5. Cara Mendaftar

  • BPJS Mandiri: Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, kantor BPJS, atau mitra layanan
  • BPJS Gratis: Tidak bisa daftar langsung. Peserta harus masuk DTKS terlebih dahulu dan disetujui oleh Kementerian Sosial

6. Tunggakan Iuran

  • BPJS Mandiri: Jika iuran tidak dibayar, tunggakan akan menumpuk dan layanan dapat terhenti
  • BPJS Gratis: Tidak ada risiko tunggakan karena peserta tidak membayar iuran
Kategori :