3. Rawat Inap Rumah Sakit
- Rawat inap kelas 3 standar
- Operasi besar dan kecil
- ICU/NICU/PICU bila kondisi gawat
- Perawatan pasca operasi
- Obat dan penunjang medis ditanggung penuh
4. Layanan Ibu dan Anak
- Persalinan normal dan caesar
- Pemeriksaan kehamilan
- Vitamin ibu hamil
- Imunisasi dan perawatan bayi baru lahir
5. Gawat Darurat
- Ditangani di RS terdekat tanpa melihat faskes asal bila kondisi memenuhi kriteria gawat darurat
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan November 2025 Tetap, Pemerintah Tahan Kenaikan
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Terancam Defisit Pertengahan 2026, Iuran Peserta Berpotensi Naik
6. Penyakit Berat
- Pengobatan kanker
- Hemodialisa (cuci darah)
- Stroke
- Bedah jantung sesuai indikasi
- TBC, HIV/AIDS, thalassemia, hemofilia
- Luka bakar berat
7. Rehabilitasi dan Penunjang Medis
- Fisioterapi
- Rehabilitasi medik
- Kacamata (dengan plafon tertentu)
- Alat bantu kesehatan sesuai ketentuan
8. Layanan Rawat Inap Jiwa
- Perawatan gangguan kejiwaan akut
- Konsultasi psikiater
- Terapi lanjutan sesuai diagnosis medis
Perbandingan BPJS Mandiri dan BPJS Gratis (PBI)
1. Iuran Bulanan
- BPJS Mandiri: Peserta wajib membayar iuran setiap bulan, dengan besaran antara Rp35.000 sampai Rp150.000 sesuai kelas layanan yang dipilih
- BPJS Gratis: Peserta tidak membayar apa pun karena seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah
2. Golongan Peserta
- BPJS Mandiri: Terbuka bagi masyarakat umum yang mampu membayar iuran
- BPJS Gratis: Dikhususkan bagi warga miskin atau tidak mampu yang sudah terverifikasi dalam sistem kesejahteraan pemerintah
3. Sumber Pembiayaan
- BPJS Mandiri: Pembiayaan berasal dari iuran pribadi peserta
- BPJS Gratis: Pembiayaan ditanggung oleh dana APBN melalui Kementerian Sosial
4. Fasilitas Rawat Inap
- BPJS Mandiri: Mendapatkan kelas rawat inap sesuai pilihan dan besaran iuran, mulai dari kelas 1 hingga kelas 3
- BPJS Gratis: Mendapatkan layanan rawat inap kelas 3 standar nasional
BACA JUGA:BPJS Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG Dengan 2 Syarat
BACA JUGA:Subsidi 50% BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Sopir, dan Kurir
5. Cara Mendaftar
- BPJS Mandiri: Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, kantor BPJS, atau mitra layanan
- BPJS Gratis: Tidak bisa daftar langsung. Peserta harus masuk DTKS terlebih dahulu dan disetujui oleh Kementerian Sosial
6. Tunggakan Iuran
- BPJS Mandiri: Jika iuran tidak dibayar, tunggakan akan menumpuk dan layanan dapat terhenti
- BPJS Gratis: Tidak ada risiko tunggakan karena peserta tidak membayar iuran