DJKI Dorong Pemilik Merek Lakukan Rekordasi untuk Cegah Masuknya Barang Palsu

Rabu 26-11-2025,15:56 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Thoriq S Karim

JAKARTA, HARIAN DISWAY — Peredaran barang bermerek tanpa hak alias barang palsu masih marak di pasar Indonesia. Kondisi ini kembali menjadi perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. 

Pemicunya adalah, banyak pemilik merek terkenal belum melakukan rekordasi atau pencatatan resmi merek mereka di sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Mekanisme rekordasi ini menjadi langkah awal yang memungkinkan Bea Cukai melakukan pencegahan sebelum barang masuk ke wilayah Indonesia.

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi menjelaskan bahwa rekordasi merupakan pelindungan preventif. Langkah tersebut sangat penting bagi pemilik merek. 

BACA JUGA:DJKI Perkuat Ekonomi Kreatif Cirebon Lewat Edukasi Sadar KI


DJKI Kemenkum terus memperbaiki sistem pendaftaran merek, kini proses cepat bisa selesai maksimal enam bulan-ilustrasi-

Tanpa proses ini, pengawasan di pintu masuk sulit dilakukan. “Banyak pemilik merek asing dirugikan karena belum melakukan rekordasi,” kata Arie. 

DJKI dan Bea Cukai dapat bekerja sama melakukan pemeriksaan hingga penindakan. Utamanya terhadap barang yang diduga menggunakan merek tanpa hak.

Arie menegaskan koordinasi antar lembaga, terutama DJKI, Bea Cukai, dan Pengadilan, merupakan kunci utama. Kerjasama tersebut memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di lapangan.

Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC R. Tarto Sudarsono menilai rekordasi perlu segera dilakukan pemilik merek, baik lokal maupun internasional. Apalagi, prosesnya tidak dipungut biaya.

BACA JUGA:DJKI Tekankan Pentingnya Pendaftaran Merek untuk UMKM

BACA JUGA:DJKI Perkuat Pelindungan Indikasi Geografis Kerajinan Lewat Sinergi dengan Dekranas

“Di banyak negara, rekordasi dikenakan biaya administrasi. Di Indonesia gratis. Ini bentuk dukungan terhadap pelindungan hak kekayaan intelektual,” kata Tarto.

Ia menambahkan permohonan rekordasi dilakukan secara daring, dan informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi DJBC. Menurutnya, kerja sama DJKI dan Bea Cukai akan lebih efektif jika data merek tersedia sejak awal.

Pelanggaran merek bukan urusan pemerintah semata. Plt. Kasubdit Fasilitasi Komisi Banding Merek DJKI Nova Susanti  mengingatkan tindak pidana merek termasuk delik aduan. 

Kategori :