DJKI Dorong Pemilik Merek Lakukan Rekordasi untuk Cegah Masuknya Barang Palsu

Rabu 26-11-2025,15:56 WIB
Reporter : Ghinan Salman
Editor : Thoriq S Karim

Artinya, penindakan baru dapat dilakukan jika pemilik merek mengajukan laporan resmi. “Tanpa adanya aduan dari pihak yang dirugikan, aparat tidak dapat serta-merta melakukan penindakan,” jelas Nova.

BACA JUGA:DJKI Kupas Kepemilikan Karya Berbasis AI

Karena itu, Nova mengimbau pemilik merek harus bersikap aktif. Mulai dari melakukan rekordasi hingga melaporkan dugaan pelanggaran.

DJKI berharap mekanisme ini dapat menekan peredaran barang palsu. Dengan begitu bisa mengurangi kerugian industri, pelaku usaha, hingga konsumen yang tertipu kualitas produk.

Sinergi yang dibangun pemerintah ini diharapkan menjadi fondasi sistem penegakan hukum kekayaan intelektual yang lebih kuat. Termasuk peringatan bagi pelaku usaha yang masih nekat memperdagangkan barang dengan merek tanpa hak. (*)

Kategori :