HARIAN DISWAY - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor kontraktor PT Widya Satria Surabaya (WSS), perusahaan rekanan dalam proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Ponorogo (MRMP). Penggeledahan berlangsung padda Rabu, 26 November 2025 sejak pukul 11.00 WIB hingga menjelang petang.
Perusahaan tersebut tercatat milik Erlangga Satriagung, warga RT 11 Karah, Jambangan, Surabaya. Juga pernah menjabat sebagai Ketua RT sebelum mengakhiri masa tugasnya pada 2023. Ketua RT 01 RW 11, Zulkifli Basyir, membenarkan bahwa perusahaan itu telah lama berdiri. “Dia dulu Ketua RT kita. Komunikasinya sangat baik dengan warga,” ujarnya.
Sekitar pukul 17.10 WIB, Erlangga Satriagung tampak keluar dari rumahnya yang berada di sebelah perusahaannya. Ia langsung dikerubuti oleh para jurnalis untuk diminta keterangan. Erlangga menyampaikan bahwa penyidik KPK memeriksa dokumen-dokumen terkait proyek MRMP.
“Iya, soal monumen reog. Mereka memeriksa berkas-berkas sejak sekitar jam 11,” jelasnya.
BACA JUGA:KPK Sita Rp500 Juta saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Ketika ditanya mengenai nilai proyek, Erlangga menyatakan tidak mengetahui secara rinci. “Saya kan cuma pemegang saham. Jadi tidak mengetahui nilai detailnya,” ujarnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa PT WSS memang menjadi kontraktor tunggal untuk pengerjaan proyek tersebut, namun menegaskan tidak terlibat dalam dugaan korupsi. “Menurut saya, enggak ada (keterlibatan),” tegasnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, turut membenarkan adanya penggeledahan di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi dari Ponorogo.go.id, Monumen Reog dan Museum Ponorogo memiliki 16 lantai dan salah satu fasilitasnya difungsikan sebagai hotel. Proyek dengan nilai Rp76,6 miliar itu dikerjakan sepenuhnya oleh PT WSS sebagai kontraktor tunggal. Pendanaannya bersumber dari APBD Ponorogo, APBD Provinsi Jawa Timur sebesar Rp30 miliar, serta dukungan APBN karena proyek ini masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN).
BACA JUGA:Bupati Sugiri Lepas 21 Kafilah MTQ Ponorogo, Tekankan Cinta dan Akhlak Qur’ani
BACA JUGA:Kaca Benggala Ponorogo, Pesan Bupati Sugiri Sancoko di Hari Jadi ke-527
Penggeledahan ini berlangsung di tengah pengembangan kasus lain terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko pada 7 November 2025. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka:
• Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo nonaktif)
• Agus Pramono (Sekda Ponorogo)