Kejagung Periksa Mantan Kepala Kantor Pajak Terkait Dugaan Manipulasi Kewajiban Pajak 2016–2020

Kamis 27-11-2025,22:22 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung kembali melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi manipulasi kewajiban pembayaran pajak perusahaan pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Pada Kamis, 27 November 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi berinisial ABS, mantan Kepala Kantor Pajak Wajib Pajak Besar Satu Jakarta.

Dalam rilis resmi, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memanipulasi atau memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak pada periode 2016–2020, yang melibatkan oknum pegawai pajak di lingkungan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.

Pemeriksaan terhadap ABS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak pertengahan 2024, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa sejumlah saksi lain dari unsur pejabat Kementerian Keuangan, konsultan pajak, hingga para perwira pajak di Kanwil DJP Jakarta dan Jawa Barat.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Manipulasi Pajak, Termasuk Eks Staf Ahli Menkeu Suryo Utomo

BACA JUGA:Ini Alasan Kejagung Cekal Eks Pejabat Pajak dan Bos Djarum

Beberapa saksi yang sebelumnya diperiksa dalam perkara ini antara lain:

• Mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan dan Penagihan yang dimintai keterangan terkait mekanisme persetujuan hasil pemeriksaan pajak pada tahun-tahun tersebut.

• Dua pegawai pemeriksa pajak dari Kantor Pajak Wajib Pajak Besar yang diperiksa mengenai proses permintaan data dan klarifikasi wajib pajak besar yang menjadi sasaran penyelidikan.

• Seorang konsultan pajak swasta, yang dimintai keterangan terkait dugaan peran pihak eksternal dalam membantu perusahaan tertentu memperoleh pengurangan nilai kewajiban pajak.

• Dua staf administrasi DJP, yang diperiksa mengenai alur penerimaan berkas restitusi dan penyesuaian pajak tahunan.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Bicara Korupsi Pajak dan Bea Cukai: Mereka (Koruptor) Dilindungi

Selain itu, penyidik juga menggali keterangan mengenai pola dugaan manipulasi dokumen, potensi pemberian fasilitas tidak sah kepada wajib pajak tertentu, hingga aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengurangan kewajiban pajak.

Dengan pemeriksaan lanjutan terhadap ABS, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan terbuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru setelah rangkaian alat bukti dinyatakan cukup. (*)

 

Kategori :