Wajib Belajar 13 Tahun, Mengapa Tidak?

Sabtu 29-11-2025,22:26 WIB
Oleh: Bahrus Surur-Iyunk*

PADA MASA awal tugasnya sebagai mendikdasmen, Prof Abdul Mu’ti pernah menyampaikan dalam sebuah konferensi pers tentang rencana besar program prioritasnya ke depan. Salah satunya adalah program wajib belajar 13 tahun (Harian Disway, Jumat, 24 Oktober 2025). 

Gagasan itu kemudian mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kemendikdasmen sendiri telah bermitra dengan lebih dari 75 organisasi guna memperkuat implementasi pendidikan anak usia dini di berbagai daerah. 

Baru-baru ini, forum dewan pendidikan se-Indonesia yang berkumpul di Surabaya juga memberikan beberapa masukan. Di antaranya, menambah wajib belajar, dari 12 menjadi 13 tahun. 

BACA JUGA:Rakernas Dewan Pendidikan: Hapus Rapor Nilai SD, Tambah Wajib Belajar, hingga Cegah Kriminalisasi Guru

BACA JUGA:Pemerintah Tambah Masa Wajib Belajar Jadi 13 Tahun, Anak TK Dapat Program Indonesia Pintar

Dengan kalkulasi pendidikan SD-SMA sederajat dan ditambah pendidikan prasekolah atau PAUD setahun atau ditambah setahun orientasi keterampilan (Harian Disway, Kamis 20 November 2025).

Wajib belajar 13 tahun sendiri (memang) belum diberi payung hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, baik undang-undang maupun peraturan presiden. 

Namun, penerapannya sesungguhnya sudah menjadi keniscayaan di hari ini dan masa depan. 

BACA JUGA:Pemerintah Canangkan Wajib Belajar 13 Tahun

BACA JUGA:Wajib Belajar Jadi 13 Tahun, Pemkot Dorong Anak Masuk PAUD

Bagaimana wajah pendidikan Indonesia ketika wajib belajar 13 tahun sungguh-sungguh mulai diterapkan? Lebih dari sekadar menatap masa depan pendidikan Indonesia, tetapi juga mencoba menyelami landasan filosofis mengapa wajib belajar 13 tahun mesti segera diterapkan.

Di antara alasan yang jelas ada di depan mata adalah nuansa perkembangan zaman yang sangat cepat. Perubahan zaman yang drastis tampaknya telah mengubah wajah peradaban dunia menjadi lebih kompleks. 

Revolusi Industri 4.0 yang kini bertransformasi menuju era Society 5.0 menuntut individu memiliki kemampuan berpikir kritis, beradaptasi, serta menguasai keterampilan abad ke-21. Misalnya, literasi digital, inovasi, kreasi, kolaborasi, dan komunikasi. 

Namun, di tengah arus globalisasi yang sangat deras ini, Indonesia masih dihadapkan pada tantangan klasik dalam sektor pendidikan. Mulai ketimpangan akses, kualitas pendidikan yang belum merata, hingga rendahnya partisipasi pendidikan menengah atas, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Dalam konteks kekinian, sistem pendidikan Indonesia pun masih berlandaskan pada kebijakan wajib belajar 9 tahun (wajardikdas), yang meliputi jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). 

Kategori :