Purbaya memberikan waktu satu tahun penuh kepada instansi tersebut untuk segera melakukan reformasi menyeluruh dan memperbaiki berbagai persoalan internal.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai mengadakan pertemuan dengan para pejabat tinggi Bea Cukai di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis
Purbaya menekankan pentingnya memperbaiki citra Bea Cukai di mata publik.
BACA JUGA:Purbaya Beri Keringanan dan Pembebasan Pajak untuk Sejumlah Golongan, Ini Daftarnya!
“Harus diperbaiki dengan serius. Saya bilang ke mereka bahwa saya sudah meminta waktu ke Presiden (Prabowo Subianto) satu tahun untuk tidak diganggu dulu, supaya saya bisa membereskan dan memperbaiki Bea Cukai,” tegas Purbaya
Menurutnya, para pejabat dan staf Bea Cukai sepenuhnya menyadari beratnya masalah yang mereka hadapi. Salah satu ancaman terbesar adalah kemungkinan pembekuan instansi, seperti yang pernah terjadi pada era Orde Baru.
Pada saat itu, fungsi Bea Cukai sempat dialihkan kepada perusahaan swasta asal Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS).
Selain potensi pembekuan, Purbaya juga menyoroti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat menimpa pegawai Bea Cukai jika instansi tersebut tidak mampu memperbaiki kinerjanya dalam satu tahun. Ancaman ini berkaitan langsung dengan kontrak kerja 16 ribu pegawai yang saat ini bertugas di DJBC.
Purbaya menegaskan bahwa perubahan merupakan keharusan demi kelangsungan lembaga.
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Tertarik Masuk Politik Meski Elektabilitasnya Naik
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Hidupkan Lagi Wacana Redenominasi Rupiah, Rp1.000 Jadi Rp1 Tanpa Ubah Nilai
“Kalau kita gagal memperbaiki, nanti 16 ribu pegawai Bea Cukai dirumahkan. Pegawai Bea Cukai pintar-pintar dan siap mengubah keadaan,” ujarnya.
Meski demikian, Purbaya tetap optimistis bahwa sumber daya manusia di Bea Cukai sangat berkualitas dan memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan berarti.
Hal itu diharapkan mampu mendorong seluruh jajaran untuk benar-benar serius dalam upaya reformasi Bea Cukai secara komprehensif dan profesional.
*) Mahasiswa magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya