Kemudian, ada juga salah satu pengguna rokok ilegal yang “jemput bola” demi mendapatkan harga yang lebih murah. “Ke daerah Pasar Kwanyar, Bangkalan. Ada langganan lima kios di sana. Satu bungkus bisa Rp3.500 untuk merek Gudang Bayam,” beber Diki (bukan nama sebenarnya), seorang pelanggan rokok ilegal.
Ia pernah menghabiskan dana hingga Rp900 ribu untuk membeli rokok noncukai itu. Ada temannya yang menitip kemudian dijual dengan ongkos Rp2 ribu per bungkus. Katanya untuk ongkos bensin.
Maraknya rokok ilegal memang menunjukkan kegagalan sistem pengawasan dan kebijakan pemerintah juga perlu digarisbawahi. Seolah tak ada ruang bagi usaha kecil untuk tumbuh dalam kerangka legal. Selama kebijakan cukai tak mempertimbangkan realitas ekonomi masyarakat kecil, selama itu pula rokok ilegal akan terus mengepul. (*)