Ia juga memperkenalkan perubahan dalam aturan alat bukti, termasuk pengakuan terhadap pengamatan hakim sepanjang didukung alat bukti lain.
BACA JUGA:Revisi Aturan Minyak Goreng Masuk Tahap Akhir, Tunggu Harmonisasi dari Kemenkumham
BACA JUGA:BPK RI Mulai Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan 2025 di Kanwil Kemenkum Jatim
Wamenkum menambahkan bahwa sedikitnya 40 masukan masyarakat telah diakomodasi dalam draf RUU KUHAP.
Ia menegaskan hukum acara pidana bukan sekadar prosedur teknis, melainkan instrumen utama perlindungan HAM serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Acara kemudian berlanjut dengan sesi tanya jawab.
Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyampaikan kesiapan jajarannya mendukung implementasi KUHAP baru.
Ia menegaskan bahwa Kanwil siap memberikan penguatan dan pendampingan regulatif bagi kepolisian maupun aparat penegak hukum lain di Jawa Timur. (*)