HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pencarian terhadap tersangka Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022 masih berlangsung dan belum akan disidangkan secara in absentia, Selasa, 9 Desember 2025.
Eks staf khusus Nadiem Makarim itu diketahui berstatus Dalam Pencarian Orang sejak Agustus 2025.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut pihaknya masih menunggu rilis red notice dari interpol pusat untuk mempercepat penangkapan Jurist Tan.
Menurutnya, absennya Jurist Tan tidak menghambat proses persidangan terhadap empat tersangka lainnya.
Ia menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum tetap akan mengajukan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang dilakukan keempat tersangka di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Cs Siap Disidang
BACA JUGA:Berkas Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Chromebook ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan pelimpahan itu, Nadiem Makarim cs segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.