Menjaga Semangat Donasi di Tengah Polemik Regulasi

Minggu 14-12-2025,08:33 WIB
Oleh: Ulul Albab*

POLEMIK mengenai perlunya izin Kementerian Sosial sebelum melakukan penggalangan dana kembali mencuat di ruang publik. Respons masyarakat beragam. Sebagian menilai negara terlalu jauh mengatur, sedangkan sebagian lain melihat adanya kebutuhan menjaga akuntabilitas donasi publik.

Perdebatan tersebut menunjukkan dua hal sekaligus. Pertama, kuatnya semangat solidaritas masyarakat. Kedua, kuatnya semangat memastikan dana publik dikelola secara bertanggung jawab.

Kedua hal itu seharusnya tidak dipertentangkan karena keduanya merupakan fondasi penting bagi ekosistem filantropi yang sehat di Indonesia.

BANGSA DENGAN SOLIDARITAS TINGGI

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara paling dermawan di dunia. Hampir setiap bencana memunculkan energi solidaritas yang luar biasa. Masyarakat bergerak cepat, komunitas bahu-membahu, dan penggalangan dana berlangsung dalam hitungan jam. Itu modal sosial yang tidak dimiliki banyak bangsa.

BACA JUGA:Happy Puppy Sumbang Rp200 Juta, Total Donasi Surabaya Tembus Rp1,5 Miliar

BACA JUGA: Profil Endipat Wijaya, Anggota DPR RI yang Diduga Sindir Ferry Irwandi setelah Kumpulkan Donasi Rp10 Miliar

Namun, di balik semangat itu, kita juga menghadapi persoalan nyata. Tidak sedikit bantuan yang tidak sampai kepada korban yang membutuhkan. Ada penggalangan dana yang tidak dilaporkan, penyaluran yang tidak terdokumentasi, hingga penipuan digital yang memanfaatkan belas kasihan publik.

Fenomena tersebut bukan sekadar catatan kecil, melainkan tanda bahwa penguatan tata kelola menjadi kebutuhan mendesak. Tidak untuk mengekang, tetapi untuk memastikan amanah publik tersampaikan dengan benar.

MENGAPA REGULASI DIPERLUKAN

Dalam konteks itulah, regulasi diperlukan. Aturan penggalangan dana publik sejatinya berfungsi sebagai pagar, bukan sebagai sekat yang membatasi ruang solidaritas. Pemerintah berkewajiban memastikan bahwa dana masyarakat tidak disalahgunakan dan bahwa setiap rupiah yang dikumpulkan memiliki jejak pertanggungjawaban yang jelas.

BACA JUGA:DBL Indonesia Galang Donasi Assist for Sumatera untuk Korban Bencana Banjir

BACA JUGA:Cerita di Balik Donasi Suga BTS ke Pusat Penanganan Autisme, Dipanggil Guru Min!

Namun, regulasi yang baik tidak boleh menghambat. Ia harus adaptif, ringkas, dan selaras dengan dinamika bantuan kemanusiaan yang sering berlangsung dalam situasi darurat. Mekanisme perizinan yang lambat atau prosedural berlebihan hanya akan menghasilkan ketidakefektifan, atau lebih buruk lagi, mematikan inisiatif warga.

Karena itu, reformasi pengelolaan izin –misalnya dengan notifikasi digital, pelaporan sederhana untuk penggalangan dalam skala kecil, dan audit lebih ketat untuk skala besar– dapat menjadi langkah kompromi yang proporsional.

Kategori :