HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyebut eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa, 16 Desember 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan atas nama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021 dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” ujar salah satu jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa menjelaskan bahwa Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop berbasis Chromebook sehingga Google menjadi satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Cs Siap Disidang
BACA JUGA:Berkas Nadiem Makarim Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade, sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.
Menurut jaksa, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Investasi tersebut disebut berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dolar Amerika Serikat,” ujar jaksa.