Pemberhentian Langsung
Untuk proses pemberhentian terhadap kepala daerah, dalam hal ini bupati, berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UU Pemda diatur alasan pemberhentian sebagai berikut:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
BACA JUGA:Asal Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra sudah Diketahui, Tersangka segera Diumumkan
BACA JUGA:Menkeu Purbaya Siapkan Rp 60 Triliun untuk Penanganan Bencana Sumatra
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.
Selanjutnya, dalam proses pemberhentian terhadap bupati dalam masa jabatannya, terdapat empat tingkatan menurut UU Pemda.
Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Pemda, diawali dengan pendapat bahwa bupati melakukan pelanggaran dan diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD). Pendapat dimaksud diajukan kepada Mahkamah Agung untuk kemudian diperiksa, diadili, dan diputus. Putusan Mahkamah Agung terhadap pendapat DPRD tersebut bersifat final. Pimpinan DPRD menyampaikan usulan dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sejak usulan tersebut diterima, dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri melakukan pemberhentian terhadap bupati yang bersangkutan.
Kedua, dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan usulannya, maka Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan bupati paling lambat 14 hari sejak diterimanya putusan Mahkamah Agung atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.