Internet Lumpuh Pascabanjir Aceh, Minim Cadangan Energi Telekomunikasi

Selasa 23-12-2025,11:15 WIB
Reporter : Shanita Septias Anaway*
Editor : Mohamad Nur Khotib

Bukhari menegaskan, jika genset kehabisan bahan bakar, operator wajib melakukan pengisian ulang secepatnya.

BACA JUGA:Listrik Banda Aceh Pulih Pascabencana, PLN Sambungkan Sistem ke Interkoneksi Sumatra

BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Kritik Gibran yang Janjikan Starlink untuk Pengungsi di Gayo Lues Aceh

Apabila perangkat rusak akibat bencana, perbaikan atau penggantian harus dilakukan sesegera mungkin. 

Ketergantungan berlarut pada proses pemulihan pihak lain dinilai mencerminkan lemahnya manajemen kedaruratan.

“Jika tidak dipenuhi, kondisi ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian korporasi yang berdampak langsung pada kepentingan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Kewajiban menjaga keandalan layanan, singgungnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. 

BACA JUGA:Jalan Simpang KKA Aceh Utara–Bener Meriah Pulih, Distribusi Logistik ke Perbatasan Aceh Lancar

BACA JUGA:Relawan Riau Kuatkan Mualem yang Terharu Lihat Korban Banjir Aceh

Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus menjamin kesinambungan layanan, termasuk saat bencana. (*)

*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya 

Kategori :