Bukhari menegaskan, jika genset kehabisan bahan bakar, operator wajib melakukan pengisian ulang secepatnya.
BACA JUGA:Listrik Banda Aceh Pulih Pascabencana, PLN Sambungkan Sistem ke Interkoneksi Sumatra
BACA JUGA:Susi Pudjiastuti Kritik Gibran yang Janjikan Starlink untuk Pengungsi di Gayo Lues Aceh
Apabila perangkat rusak akibat bencana, perbaikan atau penggantian harus dilakukan sesegera mungkin.
Ketergantungan berlarut pada proses pemulihan pihak lain dinilai mencerminkan lemahnya manajemen kedaruratan.
“Jika tidak dipenuhi, kondisi ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian korporasi yang berdampak langsung pada kepentingan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Kewajiban menjaga keandalan layanan, singgungnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
BACA JUGA:Jalan Simpang KKA Aceh Utara–Bener Meriah Pulih, Distribusi Logistik ke Perbatasan Aceh Lancar
BACA JUGA:Relawan Riau Kuatkan Mualem yang Terharu Lihat Korban Banjir Aceh
Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus menjamin kesinambungan layanan, termasuk saat bencana. (*)
*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Inggris dari Universitas Negeri Surabaya