Selain itu, pengajuan keadilan restoratif dapat dilakukan melalui permohonan pelaku, korban, atau keluarga masing-masing, maupun melalui penawaran dari penyelidik, penyidik, atau penuntut umum kepada para pihak.
BACA JUGA:JAM Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice Perkara Narkotika
BACA JUGA:JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice
Edward menegaskan bahwa seluruh proses harus berlangsung tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, maupun ancaman kekerasan. KUHAP baru juga mengecualikan sembilan jenis tindak pidana dari mekanisme restorative justice, termasuk terorisme, korupsi, kekerasan seksual, kejahatan terhadap nyawa, serta tindak pidana narkotika kecuali bagi pengguna atau penyalahguna. (*)