Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan, Ini Syarat Ketatnya

Selasa 23-12-2025,18:42 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

Selain itu, pengajuan keadilan restoratif dapat dilakukan melalui permohonan pelaku, korban, atau keluarga masing-masing, maupun melalui penawaran dari penyelidik, penyidik, atau penuntut umum kepada para pihak.

BACA JUGA:JAM Pidum Menyetujui 2 Restorative Justice Perkara Narkotika

BACA JUGA:JAM-Pidum Setujui 9 Permohonan Restorative Justice

Edward menegaskan bahwa seluruh proses harus berlangsung tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, maupun ancaman kekerasan. KUHAP baru juga mengecualikan sembilan jenis tindak pidana dari mekanisme restorative justice, termasuk terorisme, korupsi, kekerasan seksual, kejahatan terhadap nyawa, serta tindak pidana narkotika kecuali bagi pengguna atau penyalahguna. (*)

Kategori :