BACA JUGA:RKUHAP Selesai Dibahas, 14 Substansi Perubahan Siap Dibawa ke Paripurna
Koalisi menilai proses penyusunan RKUHAP tidak memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna. Mereka juga mempersoalkan pencatutan nama koalisi dalam daftar pihak yang disebut dilibatkan dalam pembahasan RUU.
Delapan Isu Substantif yang Disorot Publik
Koalisi Masyarakat Sipil merangkum sedikitnya delapan isu krusial dalam KUHAP baru yang dinilai berpotensi merugikan hak warga negara.
- Pertama, perluasan kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang sebelumnya hanya untuk tindak pidana khusus seperti narkotika, kini dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 16. Koalisi menilai hal ini membuka peluang aparat menciptakan tindak pidana tanpa batasan dan tanpa pengawasan hakim.
- Kedua, Pasal 5 RKUHAP memungkinkan aparat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, hingga penahanan pada tahap penyelidikan, saat belum ada kepastian terjadinya tindak pidana.
- Ketiga, Pasal 90 dan 93 tetap tidak mensyaratkan izin hakim untuk penangkapan dan penahanan, serta tidak memperbaiki praktik masa penangkapan panjang dalam undang-undang sektoral.
- Keempat, sejumlah pasal seperti 105, 112A, dan 132A memberikan kewenangan penggeledahan, penyitaan, hingga pemblokiran tanpa izin pengadilan, cukup berdasarkan penilaian subjektif penyidik. RKUHAP juga membuka ruang penyadapan tanpa izin hakim melalui Pasal 124.
- Kelima, Pasal 74A memungkinkan penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan, bahkan ketika belum jelas ada tindak pidana. Koalisi menilai ketentuan ini rawan pemaksaan dan pemerasan karena tidak ada mekanisme pengawasan yang jelas.
- Keenam, Pasal 7 dan 8 menempatkan seluruh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik khusus di bawah koordinasi Polri. Kondisi ini dinilai menjadikan Polri sebagai lembaga superpower tanpa keseimbangan pengawasan.
- Ketujuh, RKUHAP dinilai tidak memberikan perlindungan memadai bagi penyandang disabilitas. Pasal 137A bahkan membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu, tanpa standar penghentian, dan tanpa pengawasan.
- Kedelapan, KUHAP baru akan berlaku tanpa masa transisi mulai 2 Januari 2026. Padahal, lebih dari 10 peraturan pemerintah sebagai aturan turunan harus disusun dalam waktu kurang dari satu tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 332.
Dengan penandatanganan ini, KUHAP baru resmi menjadi hukum positif. Namun, polemik belum mereda. Kritik publik menunjukkan bahwa perdebatan mengenai keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak warga negara masih akan terus berlanjut. (*)