HARI INI, tanggal 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan revisi KUHAP baru mulai berlaku resmi. Ini mengkhawatirkan. Sebab, salah satunya ada aturan baru terkait larangan penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, atau lembaga negara.
Beberapa tahun kemarin norma itu sudah tidak ada karena dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sekarang norma larangan pidana tersebut ada lagi di KUHP baru sehingga bisa menjerat banyak orang yang kritis terhadap pemerintah. Khususnya jika objeknya presiden dan wakil presiden.
Definisi di KUHP baru terkait ”menyerang kehormatan atau martabat” memiliki makna yang luas. Itu menjadikan berisiko bisa menjerat pengkritik pemerintah, demonstran, atau pengguna media sosial yang sebelumnya relatif lebih bebas.
BACA JUGA:Kemenkum Jatim–INI Jatim Perkuat PMPJ dan Sinkronisasi Peran Notaris dalam Implementasi KUHP Baru
BACA JUGA:Kemenkum Jatim Siap Kawal Implementasi KUHP Nasional Mulai 2026
Selain larangan ujaran kebencian kepada presiden/wakil presiden, juga ada pasal penghinaan ringan yang dulunya terdapat di KUHP lama pasal 315, sekarang ada lagi di KUHP baru pasal 436 yang bisa mengena pada para netizen.
Terutama yang biasa bicara kasar di depan umum ataupun medsos (misalnya, suka mengumpat dengan kata ”anjing”, ”babi”, ”bajingan”) mulai sekarang bisa terancam sanksi pidana hingga 6 bulan atau denda Rp10 juta.
Pasal itu dianggap multitafsir dan bisa digunakan untuk mengkriminalisasi pelaku ekspresi sehari-hari atau aksi protes.
Belum lagi penyalahgunaan pasal-pasal lain. Misalnya, penodaan agama atau penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Semua itu berpotensi akan melemahkan demokrasi dan minoritas.
BACA JUGA:Revisi KUHP, Advokat Maqdir Usul Penahanan Tersangka Dilakukan Setelah Ada Putusan Pengadilan
BACA JUGA:UU KUHP Baru: Pengguna Narkoba Adalah Korban, Cukup Direhabilitasi, Tak Perlu Dipenjara
Hal tersebut terutama aparat hukum kita paling senang menafsir norma dipas-paskan dengan kasus yang sedang terjadi. Tak peduli keadilan dan kepastian hukum menjadi makin jauh. Sebab, tiap pasal bisa ditarik-tarik mengaret mengikuti kepentingan politik dan ekonomi.
Sedangkan potensi masalah pada KUHAP baru lebih terkait pada prosedur penegakan hukum. Kewenangan polisi yang diperluas oleh KUHAP baru itu bisa menuai banyak masalah, terutama mengenai penangkapan atau penggeledahan.
Dikhawatirkan, polisi berpotensi jadi ”superpower” sehingga meningkatkan risiko abuse of power atau makin represif melebihi sebelumnya.
BACA JUGA:Polisi Jeratkan Pasal 340 KUHP pada Pembunuh Mahasiswi UTM